Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Tersangka Penghasutan Pengeroyokan
- Dok. Polres Bandara Ngurah Rai / VIVA Bali
Bandung, VIVA Bali – Polres Bandara Ngurah Rai kembali menahan seorang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap dua petugas keamanan bandara. Tersangka berinisial MR diduga sebagai penghasut aksi pengeroyokan yang terjadi pada 23 Agustus 2025. Sebelumnya, enam orang telah lebih dulu ditahan terkait kasus ini.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka MR akhirnya resmi mulai ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu kemarin,” ujarnya pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Menurut Ipda Suka Artana, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan. MR (55) terbukti memenuhi unsur tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Dari keterangan sejumlah saksi, MR diketahui mengirim pesan suara ke grup WhatsApp pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 23.42 WITA. Isi pesan tersebut berupa instruksi dan ajakan bernada provokatif kepada para driver taksi LJ untuk berkumpul di lounge taksi online keesokan harinya.
Sekitar pukul 00.10 WITA, 23 Agustus 2025, MR datang ke lokasi bersama puluhan driver. Kehadirannya memicu ketegangan setelah terjadi adu argumen dengan karyawan taksi online, yang berujung pada adanya korban.
“Dalam pemeriksaan, MR mengakui dirinya yang mengirim voice note bernada provokasi,” terang Ipda Suka Artana. MR berdalih tindakannya mengumpulkan para driver dilakukan secara spontan karena dipicu keluhan dari rekan-rekannya.
Diketahui sebelumnya, kericuhan tersebut bermula ketika sejumlah driver taksi konvensional mendatangi konter taksi online untuk menanyakan gangguan pada akun aplikasi mereka, yang kemudian berujung pada pengeroyokan terhadap dua petugas keamanan bandara.