Keributan di Bandara Ngurah Rai, Enam Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Enam pelaku pengeroyokan di Bandara Ngurah Rai ditetapkan tersangka
Sumber :
  • Dok. Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai / VIVA Bali

Bandung, VIVA Bali – Enam pelaku pengeroyokan terhadap dua orang security Bandara Ngurah Rai akhirnya berhasil diamankan. Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di area parkir taksi Kedatangan Internasional Bandara.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengonfirmasi penangkapan para pelaku. “Seluruh pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum," katanya pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari ketidakpuasan sopir taksi koperasi LJ terhadap kebijakan perusahaan taksi online yang membatasi jumlah orderan. Keributan pun terjadi dan berujung pada pengeroyokan terhadap petugas keamanan yang berusaha menenangkan situasi.

Korban pengeroyokan, Kadek PP, 33 tahun, asal Gianyar, mengalami memar di pipi kiri dan bahu. Sementara itu, Kadek AK, 27 tahun, asal Kuta, mengalami luka gores di dada serta memar di wajah. Enam pelaku yang berhasil diamankan yakni: IT, 26 tahun; ATN, 29 tahun; MLS, 28 tahun; AIS, 25 tahun; TN, 20 tahun; dan MIW, 26 tahun.

Setelah diperiksa, para pelaku mengakui perbuatannya. Beberapa di antaranya memukul korban dengan tangan mengepal, menendang saat korban terjatuh, hingga menarik paksa baju korban. Salah satu pelaku bahkan menggunakan cincin saat memukul, yang menyebabkan luka gores di wajah korban.

Terdapat juga sejumlah barang bukti yang diamankan Sat Reskrim, yaitu berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih.

Saat ini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.