Wisatawan Mesir Gugat Novotel Resort Lombok Tengah Rp28 Miliar Buntut Digigit Ular
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Dia menjelaskan, gugatan hukum sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Praya dan sudah dilakukan sidang mediasi pertama tanggal 4 Agustus dan sidang mediasi kedua pada tanggal 13 Agustus 2025. Namun, tidak ada titik temu.
"Klien kami memang sempat diminta tanda tangan surat pernyataan agar tidak menempuh jalur hukum saat itu ditawarkan semacam dana tali asih Rp9 juta tapi klien kami menolak," imbuh Atmaja.
Kerugian materiel korban meliputi biaya berobat dan medical check up Rp 26.062.748, kerugian potongan gaji selama 9 bulan Rp 979.156.100, biaya asuransi setiap bulan selama 9 bulan Rp 1.113.840, dan biaya tiket Bali-Dubai (pulang-pergi) Rp 20.373.400. Sehingga total kerugian materiel sebesar Rp 1.026.706.088.
Sesuai dengan yang ada dalam surat gugatan itu kliennya yang bekerja di Dubai itu juga mengalami kerugian immateril meliputi biaya pengobatan jangka panjang Rp1.251.722.592, potensi kehilangan pendapatan (gaji) Rp108.795.122×12 bulan×20 tahun Rp 26.110.829.333, dan estimasi kenaikan premi asuransi Rp 1.113.840 ÷ 9 bulan Rp 123.760,00 per bulan.
Sementara itu, Communications Manager Novotel Resort and Villas untuk Indonesia dan Malaysia, Chrisna Rianti dihubungi Bali.viva.co.id melalui email menerangkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya akan bekerjasama dengan pengadilan.
"Novotel Lombok Resort dan Villas menghormati privasi semua tamu dan tidak akan berkomentar melalui media mengenai hal-hal yang sedang dalam jalur hukum. Kami tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan tamu kami dan memberikan layanan sesuai dengan standar internasional kami. Dalam hal ini, perihal tersebut sedang diproses melalui jalur hukum, dan kami menghormati proses itu serta bekerja sama sepenuhnya dengan pihak peradilan," katanya.