Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba dan Kekerasan Anak
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 54 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Lombok Tengah, Rabu pagi, 20 Agustus 2025.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari menyampaikan, BB yang dimusnahkan ini adalah perkara sejak Januari hingga Agustus 2025. Adapun seluruh proses pemusnahan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan putusan pengadilan.
"Pemusnahan ini sesuai dengan aturan UU dan juga peraturan Kejaksaan bahwa harus memusnahkan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga BB itu tidak dapat digunakan lagi," ujarnya.
Dirincikan, dari 54 perkara tersebut, kasus peredaran narkoba jenis shabu mendominasi yakni sebanyak 31 perkara dengan total BB seberat 180,24 gram dan nilainya mencapai Rp 120 juta. Adapun BB perkara terbanyak kedua yakni kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 8 kasus.
Selanjutnya perkara pencurian sebanyak 6 perkara, penganiyaan dengan senjata tajam sebanyak 3 perkara, pemalsuan dokumen berupa ijazah palsu sebanyak 2 perkara, pemerasan dan pengancaman 1 perkara dan KDRT sebanyak 1 perkara. Terakhir adalah perkara perdagangan dan lalu lintas masing-masing 1 perkara.
"Jadi total ada 54 perkara dengan 54 terpidana. Termasuk yang kasus ijazah palsu anggota dewan juga kita musnahkan. Yang bersangkutan sudah menjalani hukum pidana dan sudah bebas," jelasnya.