WN Peru Diciduk dengan 1,4 Kg Kokain, Polisi Dalami Jaringan Narkoba Internasional
Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:02 WIB
Sumber :
- Dorothi Iberani Wamafma/ VIVA Bali
"Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan PB dan jaringannya di Bali guna mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan internasional," kata Radiant.
Pelaku dijerat Pasal 113 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberat pidana mati. Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman terberat penjara seumur hidup.