Kuasa Hukum Zainul: Banding KPU RI Tanda Panik, Kami Tak Gentar!
- KPU RI / VIVA Bali
Lombok Timur, VIVA Bali – Sengketa pemberhentian anggota KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin (ZM), terus berlanjut. Usai kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, KPU RI resmi mengajukan banding pada 12 Agustus 2025.
Sebelumnya, pada 29 Juli 2025, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan ZM. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan batal Surat Keputusan KPU RI Nomor 245/2025 tentang pemberhentian tetap ZM sebagai anggota KPU Lombok Timur periode 2024–2029.
Putusan itu juga mewajibkan KPU RI mencabut SK pemberhentian sekaligus memulihkan kedudukan ZM. Selain itu, KPU RI dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp506 ribu.
Kuasa hukum ZM, M. Ali Satriadi dari LKBH FATA Indonesia, menilai upaya banding KPU RI sebagai tanda kepanikan. Ia menegaskan pihaknya tetap percaya diri menghadapi proses hukum lanjutan.
“Kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Tapi banding ini bukti mereka panik. Kami yakin berada di jalur yang benar, jadi tidak ada yang perlu ditakuti,” kata Ali, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ali juga menyoroti langkah KPU RI yang tetap melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota KPU Lombok Timur meski proses hukum di PTUN masih berlangsung. Menurutnya, tindakan itu mencederai asas kepastian hukum.
“Ini catatan bersama, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum. Melantik PAW padahal SK pemberhentian masih jadi objek sengketa,” ujarnya.