Beraksi di 5 TKP, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Denpasar Barat

Barang bukti sepeda motor hasil curanmor yang diamankan
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Denpasar / VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku curanmor. Diketahui pelaku sudah melakukan aksi sebelumnya di 5 lokasi yang berbeda.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat telah mengamankan pelaku yang berinisial ASL, 22 tahun, asal Sumba Tengah. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban yaitu Riki Santoso, 35 tahun.

Korban melaporkan kehilangan motor pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 02.20 WITA di Jalan Kertapura IV, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. "Pelaku mengambil motor korban saat korban tertidur di teras rumah, pelaku dengan mudah menuntun dan membawa kabur motor tersebut," terang Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi.

Kronologi kejadian berawal ketika korban pulang dari bekerja, lalu memarkir sepeda motornya di depan rumah di luar pagar tanpa mengunci stang. Sementara itu kunci serta STNK ada pada korban. Selanjutnya, korban tertidur di teras rumah, sekitar pukul 02.20 WITA, korban terbangun dan langsung melihat keluar dan motornya yang diparkir di luar pagar rumah tidak ada.

"Setelah itu korban berusaha mencari di sekitar rumah namun sepeda motornya tetap tidak ditemukan, dan sekira jam 19.00 WITA korban melihat rekaman CCTV milik tetangga," ujar Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi lebih lanjut.

Terlihat dari rekaman CCTV milik tetangga korban, terlihat seorang pria tidak dikenal menuntun kendaraan korban. Selain menyelidiki kasus ini, polisi juga mengaitkan laporan kehilangan sebelumnya.

Selanjutnya, tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana melakukan penyelidikan. Pelaku pun berhasil diamankan pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang masih berstatus DPO. Pelaku mengakui telah mencuri 5 unit sepeda motor, yaitu: Honda Beat Putih Biru DK 2717 QF, Honda Beat Putih Biru DK 6855 AFF, Suzuki Satria FU hitam, Honda Beat hitam, dan Honda Supra 125 hitam-merah.

Kasi Humas juga menyampaikan, "Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," terangnya.