Langgar Visa dan Tinggal Ilegal, WNA Pakistan Dideportasi dari Kediri

Ilustrasi seorang perempuan membawa koper.
Sumber :
  • https://www.pexels.com/photo/woman-walking-on-pathway-while-strolling-luggage-1008155/

 

Operasi pengawasan itu sendiri menyasar sejumlah daerah dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, seperti Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang, yang kerap menjadi tujuan warga asing untuk belajar dan berwisata.

 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AB dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sesuai Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.