KPK Ungkap Dugaan Korupsi Makanan Bayi Hanya Berisi Gula dan Tepung
- https://unsplash.com/photos/baby-sitting-on-white-chair-while-smiling-at-the-camera-ejlRp5ktpfY
Jakarta, VIVA Bali –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dugaan korupsi dalam penyelidikan kasus terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan. Dugaan korupsi terjadi melalui pengurangan nutrisi makanan tambahan seperti biskuit dan premiks yang seharusnya diberikan kepada anak stunting dan ibu hamil periode 2016-2020.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan korupsi disebut terjadi dalam pengurangan nutrisi makanan tambahannya. Program yang dirancang untuk membantu anak stunting dan ibu hamil malah dimanipulasi kualitasnya
Biskuit Stunting Cuma Berisi Gula dan Tepung
Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Kementerian Kesehatan bertujuan memberikan nutrisi kepada anak-anak yang stunting atau tengkes, dan ibu hamil. Namun dalam praktiknya, kandungan nutrisi pada makanan tambahan justru dikurangi secara sengaja
"Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sementara premiksnya itu dikurangi juga," kata Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip dari situs resmi Antara News, Rabu, 6 Agustus 2025
Manipulasi ini sangat merugikan karena target program tidak mendapat manfaat optimal. Anak-anak stunting tidak mendapat asupan gizi yang dibutuhkan untuk perkembangan mereka
Dampak Fatal Bagi Perkembangan Anak dan Ibu Hamil
Asep menjelaskan bahwa praktik pengurangan nutrisi ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan masyarakat. Biskuit memang tersedia secara fisik, namun kandungan gizinya hampir tidak ada
"Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tetapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil, sehingga yang stunting tetap stunting, dan ibu hamil juga rentan terhadap penyakit," kata Asep, seperti dikutip dari situs resmi Antara News, Rabu, 6 Agustus 2025
Kondisi ini membuat program pemerintah menjadi tidak efektif dalam menangani masalah stunting. Anak-anak yang seharusnya mendapat bantuan nutrisi malah tetap mengalami masalah pertumbuhan
Penyelidikan Kasus Periode 2016-2020
KPK sebelumnya pada 17 Juli 2025 menyatakan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga terjadi pada periode 2016-2020
Pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil diduga berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Program tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil
KPK telah memanggil sejumlah pihak dalam rangka penyelidikan kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi. Investigasi terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum
Program PMT Seharusnya Cegah Stunting
Program Pemberian Makanan Tambahan merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk mengatasi masalah gizi buruk dan stunting di Indonesia. Program ini dirancang khusus untuk memberikan asupan nutrisi berkualitas kepada kelompok rentan
Namun adanya manipulasi kualitas makanan dalam program ini justru menghambat upaya pemerintah menurunkan angka stunting. Praktik korupsi seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga masa depan anak-anak Indonesia
KPK akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.