Oknum Anggota Polres Sampang Aipda H Bersaksi di Pengadilan, Kasus Ribuan Rokok Ilegal Masuki Babak Baru

Hakim ketuk palu dalam persidangan
Sumber :
  • Istimewa

“Terimakasih bapak/ibu, yang jelas yang bersangkutan sekarang posisinya di Semarang untuk hadir sebagai saksi sebagaimana yang tertuang dalam surat panggilan,” jawab admin melalui layanan call center Lapor Kapolres Sampang AKBP Hartono di nomor 08778735XXXX yang hubungi melalui sambungan pesan whatsapp. 

Sebelum menghadiri persidangan sebagai saksi, oknum anggota Polres Sampang Aipda H sudah menjalani tahapan sebelumnya. 

Berdasarkan surat panggilan ke II (dua) dengan nomor SP-056/KBC.100702/PPNS/2025 dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean A Semarang, Aipda H pernah dipanggil dan diperiksa berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam surat panggilan tersebut. 

“Untuk kepentingan penyidikan tindak pidana perlu untuk melakukan tindakan pemanggilan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kutip penjelasan dalam hal pertimbangan pada surat tertanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Seksi (kasi) Penindakan dan Penyidikan, Tristan Soekmono. 

Sementara itu, oknum anggota Polres Sampang Aipda H hingga saat ini tetap memilih tutup mulut dari beberapa kali upaya permintaan konfirmasi melalui sambungan pesan whatsapps dari Bali.viva.co.id. 

Kasus ini bermula saat anggota Bea Cukai Jawa Tengah mendapatkan informasi adanya pengiriman ribuan batang rokok ilegal. 

Bea Cukai Jawa Tengah kemudian merespon informasi tersebut dengan melakukan pencegatan pada kendaraan yang dicurigai.