Modus Jual Beli Jabatan! 3 Penipu PPPK Diciduk OTT di Blora

Ilustrasi tangan yang diborgol.
Sumber :
  • https://www.pexels.com/photo/a-person-in-black-shirt-wearing-handcuffs-7785099/

 

Dua pelaku lainnya diketahui berasal dari daerah Gempolrejo dan Randublatung. Mereka berperan meyakinkan korban dan mengatur pertemuan untuk transaksi.

 

Dalam aksinya, para pelaku meminta uang sebesar Rp75 juta dari setiap korban sebagai syarat agar bisa lolos seleksi PPPK. Untuk tahap awal, korban diminta memberikan uang muka (DP) sebesar Rp25 juta. Namun dalam kasus ini, masing-masing korban hanya sempat menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta, dengan total Rp5 juta yang kemudian dijadikan barang bukti.

 

“Uang tersebut kami amankan saat OTT berlangsung. Korban sudah menyetorkan DP, dan saat itulah kami langsung melakukan penangkapan,” kata Jatmiko.