Sidang Kasus KDRT di Mataram Ditunda, Terdakwa Klaim Jadi Korban
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
"Jika setelah tiga kali sidang jaksa masih tidak bisa menghadirkan saksi, kami akan menganggap unsur pidana tidak terpenuhi. Kami telah menyiapkan tiga sampai empat saksi yang meringankan klien kami," ungkap Syarifuddin.
Sementara itu, Frederic Raby mengklaim bahwa dirinya adalah korban dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa sejak lama ia mengalami kekerasan dari Emma, namun memilih untuk diam karena khawatir akan dampaknya terhadap anak mereka. Frederic baru-baru ini menyadari bahwa istrinya mungkin mengidap gangguan kepribadian narsistik (Narcissistic Personality Disorder/NPD), dan ia merasa terjebak dalam situasi ini.
"Saya termanipulasi oleh tindakan Emma dan dimanfaatkan dalam pernikahan ini, bukti-bukti sudah saya kumpulkan dari akumulasi bertahun-tahun apa yang dilakukan Emma," jelas Frederic.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, di mana hasilnya akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.