Sidang Kasus KDRT di Mataram Ditunda, Terdakwa Klaim Jadi Korban
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing Frederic Raby alias Freddy kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 31 Juli 2025. Dalam sidang nomer perkara 384/Pid.sus/2025/PN itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi belum dapat menghadirkan saksi-saksi yang diajukan pada sidang sebelumnya.
Sejumlah empat saksi telah diusulkan oleh JPU, namun hingga sidang tersebut, saksi-saksi itu belum muncul di pengadilan. Penasehat hukum terdakwa, M Syarifuddin, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu satu kesempatan lagi pada sidang mendatang untuk mendengar keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tersebut.
"Sewaktu BAP kepolisian, pelapor memang membawa empat saksi. Kami menunggu kesempatan terakhir untuk jaksa menghadirkan saksi yang bisa membuktikan klien kami bersalah," tegas Syarifuddin.
Kasus KDRT ini dilaporkan oleh Emma Sri Rahayu, yang merupakan istri dari Frederic Raby. Pada sidang sebelumnya, Emma dihadirkan sebagai saksi, namun kesaksiannya dinilai bertolak belakang dengan bukti yang lain, seperti rekaman CCTV dan hasil visum et repertum. Ketidakhadiran saksi-saksi dari pihak jaksa semakin membuka peluang bagi pihak pembela untuk membuktikan ketidakbersalahan klien mereka.