Modus Tukar Kripto, 2 WNA Pelaku Perampokan di Kuta, Bali Ditangkap

Kapolsek Kuta tunjukkan barang bukti perampokan WNA
Sumber :
  • Humas Polresta Denpasar/ VIVA Bali

Saat membawa uang, kedua korban disambut Tajuddin. Tiba-tiba datang Evgeniy dari lantai dua vila mengaku sebagai petugas interpol memakai helm dan masker, langsung menganiaya keduanya dengan mencekik dan memiting leher korban. 

Sebagian uang yang dibawa korban sempat diambil Evgeniy sebelum kabur, sehingga uang yang berhasil diamankan sebagai barang bukti lebih dari Rp100 juta. 

Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan, terancam hukuman di atas lima tahun tahun penjara.