Tak Hanya Robohkan Bangunan yang Melanggar Perijinan, Koster Bakal Bersihkan Spa Esek-Esek yang Merusak Taksu Bali
Selasa, 29 Juli 2025 - 02:14 WIB
Sumber :
- Maha Liarosh/VIVA Bali
Tak hanya itu Koster juga tidak memperbolehkan adanya perijinan untuk alih fungsi lahan sebagai fasilitas pariwisata. Menurutnya masih ada 9 titik kawasan yang melanggar perijinan.
"Jadi Anggota Dewan nanti tolong turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan di mana ada pelanggaran-pelanggaran itu supaya dibahas di DPRD dan dIrekomendasikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah juga telah merobohkan bangunan di kawasan Pantai Bingin yang melakukan pelanggaran perijinan.