Tak Hanya Robohkan Bangunan yang Melanggar Perijinan, Koster Bakal Bersihkan Spa Esek-Esek yang Merusak Taksu Bali

Gubernur Bali Wayan Koster
Sumber :
  • Maha Liarosh/VIVA Bali

 

Tak hanya itu Koster juga tidak memperbolehkan adanya perijinan untuk alih fungsi lahan sebagai fasilitas pariwisata. Menurutnya masih ada 9 titik kawasan yang melanggar perijinan. 

 

"Jadi Anggota Dewan nanti tolong turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan di mana ada pelanggaran-pelanggaran itu supaya dibahas di DPRD dan dIrekomendasikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti," ujarnya. 

 

Sebelumnya pemerintah juga telah merobohkan bangunan di kawasan Pantai Bingin yang melakukan pelanggaran perijinan.