Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemda Lombok Tengah Hutang Rp 154 Juta ke Notaris
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali – Pemda Lombok Tengah berhutang sebesar Rp 154 juta kepada notaris untuk pembuatan akte koperasi desa/ kelurahan merah putih di seluruh desa.
Hal itu dilakukan karena instruksi pembentukan koperasi desa kelurahan merah putih ini setelah APBD diketok. Sehingga Pemda tidak menyiapkan alokasi anggaran.
Di sisi lain, pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ini mendesak dan semua syarat harus sudah terpenuhi. Pasalnya keberadaan koperasi ini menjadi syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2025 dari Kementerian Keuangan.
"Ini berkat notaris. Karena kalau anggaran di desa ini sulit karena dananya sudah diketok. APBD juga. Terimakasih notaris sudah bersedia dihutang. Tapi sudah dianggarkan untuk pembayarannya di APBD Perubahan," ujar Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri dalam sambutannya saat kegiatan peringatan hari ulang tahun koperasi ke 78 dirangkaikan dengan launcing koperasi desa merah putih se kabupaten Lombok Tengah, Kamis, 24 Juli 2025 di kantor Bupati.
Dia mengatakan, saat ini pembentukan koperasi desa kelurahan merah putih di 154 desa di Lombok Tengah sudah terbentuk. Sebagian besar persyaratan sudah dipenuhi. Sementara persyaratan lain seperti NPWP dan rekening bank atas nama koperasi yang belum dipenuhi oleh sebagian pengurus koperasi desa kelurahan merah putih diminta untuk segera dipenuhi.
"Karena aturannya bagi desa yang belum selesaikan Ad ART, surat keputusan, badan hukum segala macam itu nanti ADD dan DD nya tidak bisa cair," tandasnya.