Setubuhi Keponakan Usia 4 Tahun, Pria di Lombok Tengah Jadi Tersangka

Tersangka (baju merah) diperiksa polisi.
Sumber :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali

Lombok Tengah, VIVA Bali – MS (35), warga desa Jago kecamatan Praya, Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak. 

MS ditangkap polisi pada pertengahan bulan Juni 2025 lalu karena diduga melakukan persetubuhan kepada keponakannya yang masih berusia 4 tahun.

"Pelaku dan korban masih ada ikatan keluarga. Sudah kami amankan sebulan yang lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun, Kamis, 24 Juni 2025.

Ia menjelaskan, peristiwa persetubuhan  terhadap anak ini terjadi pada tanggal 10 Juni 2025 lalu. Modusnya, pelaku mengajak korban yang sedang menonton anak-anak main bola untuk membeli jajan. Korban yang bersedia kemudian digendong pelaku ke rumahnya usai membeli jajan.

"Rumahnya tidak jauh dari tempat anak-anak bermain bola," jelasnya.

Saat di rumah itulah pelaku melancarkan aksinya dengan menidurkan korban di tempat tidur dan membuka pakaian korban. Setelah kejadian itu, korban kemudian disuruh pulang oleh pelaku dan menceritakan peristiwa itu  itu kepada orang tuanya.

Dia mengatakan, pelaku saat ini masih di tahan di Polres Lombok Tengah. Dan perkara ini telah masuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"Perkara sudah tahap I. Yang laporkan itu ibu korban," katanya.