Penyidik Polres Badung Segera Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penembakan WNA Australia

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara saat rilis kasus penembakan
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Badung, VIVA Bali – Tiga tersangka kasus penembakan WNA asal. Australia masing-masing 

Topou Pasa Middlemore (37), Darcy Francesco Jenson (37) dan Mevlut Coskun (23) hingga kini masih ditahan di Polres Badung. 

Untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, penyidik segera menggelar pra rekonstruksi. 

'Segera dilakukan pra rekonstruksi agar peristiwanya terang benderang dan bening sebening kaca. Bisa melihat peran masing-masing tersangka," kata Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara pada Bali.viva.co.id, Senin, 21 Juli 2025. 

Penyidik merencanakan pra rekonstruksi digelar pekan depan sehingga bisa menggambarkan secara real situasi di lapangan bagaimana pelaku melakukan aksinya. 

Ketiga pelaku juga telah didampingi kuasa hukumya yang telah mendapat izin dari konsulat (Konjen Australia di Bali).