Penanggung Jawab Mie Gacoan di Bali Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Badung, VIVA Bali – Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran hak cipta.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia yakni SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dalam hal ini diwakili Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yg diberikan oleh Ketua SELMI.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) tanggal 26 Agustus 2024 lalu ditingkatkan ke penyidikan sesuai laporan polisi tanggal 20 Januari 2025.
"Tersangka hanya satu yakni direktur sebagai penanggung jawab," kata Kombes Ariasandy pada Bali.viva.co.id, Senin, 21 Juli 2025.
Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Laporan polisi ini terkait pengesahan tarif royalti, pengguna memanfaatkan untuk komersial dan atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran.
Meski ditetapkan tersangka, Ira hingga kini tidak ditahan.