KSOP Tanjung Wangi Bekukan 15 Kapal Usai Temuan Fatal Ramp-Check

Kapal ferry sandar di pelabuhan Ketapang Gilimanuk
Sumber :
  • ASDP

Banyuwangi, VIVA Bali –Setelah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada 2 Juli 2025 yang mengguncang sektor transportasi laut nasional, pemerintah bergerak cepat. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi mengambil tindakan konkret demi memastikan insiden serupa tak terulang. Dalam surat resmi tertanggal 14 Juli 2025, KSOP mengumumkan penundaan keberangkatan 15 kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) yang melayani jalur strategis Ketapang–Gilimanuk.

Keputusan ini tidak diambil sembarangan. KSOP bertindak berdasarkan hasil inspeksi keselamatan (ramp-check) yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 10–11 Juli 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan temuan-temuan krusial yang mengindikasikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran. 

Inspeksi dua hari tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran serius:

1. Radio komunikasi tidak berfungsi, menghambat koordinasi darurat di tengah laut.

2. Dokumen dan sertifikat kapal tidak lengkap atau telah kedaluwarsa, termasuk dokumen penting dalam standar International Safety Management Code (ISM Code).

3. Kondisi fisik kapal yang memprihatinkan, mulai dari struktur lambung hingga perlengkapan keselamatan yang tidak sesuai standar.

Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, termasuk:

1. UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran

2. PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan

3. PM Perhubungan No. 110/2009 & No. 7/2024

4. Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. KP.DJPL 468 Tahun 2024 

Berikut adalah daftar kapal yang ditangguhkan operasinya sementara:

  1. KMP. Trisakti Adinda – PT Tri Sakti Lautan Mas
  2. KMP. SMS Swakarya – PT Lintas Sarana Nusantara
  3. KMP. Pancar Indah – PT Pelayaran Makmur Bersama
  4. KMP. Tunu Pratama Jaya 3888 – PT Raputra Jaya
  5. KMP. Tunu Pratama Jaya 5888 – PT Raputra Jaya
  6. KMP. Agung Samudera IX – PT Pelayaran Agung Samudera
  7. KMP. Liputan XII – PT Segara Luas Sukses Abadi
  8. KMP. Jambo VI – PT Duta Bahari Menara Line
  9. KMP. Karya Maritim I – PT Karya Maritim Indonesia
  10. KMP. Karya Maritim II – PT Karya Maritim Indonesia
  11. KMP. Munic V – PT Munic Line
  12. KMP. Perkasa Prima 5 – PT Pelayaran Makmur Bersama
  13. KMP. Trans Jawa 9 – PT Pelayaran Makmur Bersama
  14. KMP. Samudera Utama – PT Pelayaran Sadena Mitra Bahari
  15. KMP. Jalur Nusa – PT Munic Line 

Kapal-kapal yang terkena larangan wajib menempuh proses pemulihan ketat, yakni:

1. Perbaikan Teknis

Meliputi perbaikan sistem radio, navigasi, pelampung, sekoci, struktur kapal, serta sistem kelistrikan.

2. Pemenuhan Dokumen

Operator wajib memperbarui dan melengkapi dokumen teknis sesuai standar internasional ISM Code.

3. Pemeriksaan Ulang

Setelah perbaikan selesai, KSOP akan melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh.

4. Sertifikat Laik Laut

Hanya kapal yang dinyatakan 100% laik layar yang diizinkan kembali melayani pelayaran. 

“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Lebih baik kapal tertahan di dermaga daripada nyawa melayang di laut,” tegas Kepala KSOP Tanjung Wangi, Capt Purgana 

Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan juga menginstruksikan agar perbaikan kapal dimonitor secara berkala. Operator yang terbukti lalai akan dikenai sanksi administratif, bahkan bisa kehilangan izin operasi jika pelanggaran diulang. 

Penundaan ini tentu berdampak pada distribusi logistik di jalur Jawa–Bali. Namun, KSOP berharap operator kapal segera menindaklanjuti perbaikan agar roda transportasi tidak terhambat terlalu lama. 

Ditahannya operasional kapal ini akibat tidak layak layar juga berdampak pada kemacetan lalu lintas selama 24 jam terakhir. 

Ribuan kendaraan sendiri terjebak antrian hingga lebih dari 30 kilometer dari Pelabuhan penyeberangan Ketapang dan mungkin akan terus bertambah jika hal ini tidak segera terurai.