Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Oknum Wartawan Segera Disidangkan

Kasi Pidum Kejari Jembrana I Wayan Adi Pranata (tengah)
Sumber :
  • I Nyoman Sudika/ VIVA Bali

Jembrana, VIVA Bali – Kasus pencemaran nama baik yang menjerat oknum wartawan media online di Jembrana terus bergulir. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana melimpahkan kasus pencemaran nama yang melibatkan IPS (49) oknum wartawan media online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Selasa 15 Juli 2025.

 

Pelimpahan kasus dari Penyidik Polres Jembrana kepada Seksi Tindak Pidana Umum. Kejaksaan Negeri Jembrana berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita. Saat pelimpahan turut dihadirkan tersangka IPS. Meski sudah dilimpahkan namun Kejaksaan Negeri Jembrana tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata usai menerima pelimpahan berkas kasus IPS mengungkapkan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa karena tuntutan hukumannya kurang dari 5 tahun.

 

IPS diduga melanggar pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

 

“Untuk terdakwa kami tidak melakukan penahanan karena ancaman dibawah 5 tahun, maka pimpinan tidak mengeluarkan perintah penahanan,” ungkapnya pada Bali.viva.co.id.

 

Pasca menerima pelimpahan, Kejaksaan Negeri Jembrana akan segera menyusun tuntutan sehingga kasus ini cepat bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Negara.

 

“Berkas tuntutan segera akan kami rampungkan sehingga dapat kami limpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” imbuh Adi Pranata.

 

Kasus pencemaran nama baik ini bergulir sejak bulan Mei 2024 lalu. Dimana pelapor Dewi Supriani salah satu pengusaha SPBU di Jembrana tidak terima dengan pemberitaan yang dimuat oleh terdakwa saat itu di salah satu media online yang juga milik terdakwa.

 

IPS (baju Putih) Saat meninggalkan kantor Kejari Jembrana

Photo :
  • I Nyoman Sudika /VIVA Bali

Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya sudah mengupayakan permintaan maaf dan diberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut namun tidak dilakukan oleh terdakwa sehingga berujung hingga ke ranah hukum. Kuasa hukum pelapor juga menilai dalam membuat berita, terlapor atau terdakwa tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kliennya.

 

“Jangan lupa awak media dalam menulis harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada siapa yang mau diberitakan dan jangan lupa bahwa yang dimediakan itu punya hak jawab juga namun itu tidak dilakukan,” jelas kuasa hukum Dewi Supriani , I Made Sugiarta kepada Bali.viva.co.id saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.

 

Sementara itu terdakwa IPS melalui kuasa hukumnya I Putu Wirata Dwikora, enggan berkomentar banyak kepada Bali.viva.co.id saat berusaha mengkonfirmasi pelimpahan berkas tersebut.

 

“Nanti saja silahkan sama pihak kejaksaan saja,” ujarnya.