Polisi Tangkap Pencuri Motor Korban Kecelakaan saat Transaksi COD di Denpasar
- Dok. Humas Polresta Denpasar/ VIVA Bali
"Dari laporan korban kemudian ditindaklanjuti dan tim di lapangan mendapat informasi ada orang yang melakukan transaksi jual beli motor tanpa surat-surat di kawasan Simpang Enam Jalan Teuku Umar," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, Jumat, 11 Juli 2025.
Benar saja. Setelah dicek petugas, motor yang akan dijual pelaku benar milik korban Petrus.
Dua orang masing-masing Faisol Agustian (28) dan Fani Obiansyah (23) ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku mengaku mencuri motor milik korban kecelakaan yang tergeletak di jalan karena terdesak masalah ekonomi," jelas Kapolsek.
Pelaku dengan mudah mencuri motor ini karena kunci motor masih nyantol.
Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat akan ditangkap.