Pejabat Apel dan Senam Bersama di Pantai Tanjung Aan, Begini Tanggapan Pedagang
- Dok. Humas Polres Lombok Tengah/ VIVA Bali
Dia menjelaskan, PT Injorney Tourism Development Corporation (ITDC) sudah selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pantai Tanjung Aan sudah beberapa kali melakukan perpanjangan waktu terhadap rencana pengosongan lahan di pantai Tanjung.
Pertama, batas waktu yang diberikan kepada pedagang untuk angkat kaki dari Tanjung Aan yakni tanggal 28 Juni 2025. Akan tetapi, para pedagang masih menolak. Sehingga dilakukan perpanjangan waktu lagi hingga 3 Juli 2025. Namun, hingga saat ini para pedagang masih bertahan di Tanjung Aan.
Karena itu, upaya yang dilakukan adalah pendekatan psikologis dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa lahan yang mereka tempati saat ini adalah HPL ITDC. Kawasan itu akan segera ditata dan rencananya akan dibangun hotel mewah dan beach club dengan total investasi mencapai Rp 2 triliun.
"Kami juga sudah meminta Babinsa dan Babinkamtibmas untuk turun menyentuh masyarakat di sana dengan tujuan mereka harus faham bahwa ini aturan dan ketetapannya sudah ada dan dengan pemahaman tersebut masyarakat yang sebagian menolak pengosongan ini bisa mengerti dan mau untuk bisa keluar dari lokasi yang sudah ditetapkan bahwa itu bukan milik mereka," tandas Eko.