Dilarang Meriah di Jalan Raya! Wongsorejo Coret Karnaval dari Daftar HUT RI ke-80

Sosialisasi pelarangan gerak jalan dan karnaval
Sumber :
  • Venus Hadi/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Bali –Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, mengambil langkah strategis untuk memastikan perayaan tetap semarak tanpa mengganggu arus lalu lintas. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Kecamatan disepakati bahwa kegiatan seperti gerak jalan dan karnaval tidak akan digelar di jalan raya utama. Rabu, 9 Juli 2025.

Keputusan ini diambil menyusul rencana penutupan Jalan Raya Kumitir di wilayah selatan Kabupaten Banyuwangi, yang diprediksi akan mengalihkan volume kendaraan ke jalur utara, termasuk Wongsorejo.

Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan bersama.

“Karena akan ada penutupan jalan di wilayah selatan mulai 24 Juli hingga 24 September 2025, maka lalu lintas di jalur utara diperkirakan meningkat. Maka dari itu, kami sepakat untuk tidak menggelar kegiatan yang menggunakan jalan raya, seperti gerak jalan dan karnaval,” ujar Nuril.

Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah (pegang mic)

Photo :
  • Venus Hadi/ VIVA Banyuwangi

Sebagai alternatif, Nuril mendorong masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan yang berlokasi di lapangan, seperti turnamen sepak bola, bola voli, dan perlombaan tradisional lainnya yang tetap bisa membangun semangat kemerdekaan.

Keputusan ini juga mendapat dukungan dari unsur Forkopimka lainnya, termasuk Koramil dan Polsek Wongsorejo, yang menilai bahwa kegiatan di jalan raya berpotensi mengganggu tugas pengamanan dan menyebabkan kemacetan.

“Bukan berarti kami tidak mendukung kemeriahan HUT RI, tapi kita harus tetap mengedepankan kenyamanan dan ketertiban bersama,” kata anggota Polsek Wongsorejo, Aipda Muhammad Ihrom.

Meski ditiadakan di tingkat kecamatan, sejumlah kepala desa mengusulkan agar kegiatan seperti gerak jalan dan karnaval tetap bisa dilakukan di tingkat desa. Usulan tersebut diterima dengan catatan bahwa kegiatan hanya boleh berlangsung di jalan desa, bukan di jalan raya utama.

“Kami beri ruang untuk desa yang ingin menyelenggarakan kegiatan di jalur desa masing-masing. Tapi kalau masih nekat menggelar di jalan raya utama, akan ada sanksi tegas,” tegas Camat Nuril.

Dengan langkah ini, Kecamatan Wongsorejo berupaya menyeimbangkan semangat perayaan kemerdekaan dengan kebutuhan kelancaran transportasi. Pemerintah berharap masyarakat tetap bisa menikmati momen bersejarah ini dengan cara yang aman dan tertib.