7.325 Warga Mataram Dinonaktifkan dari Penerima PBI, Dinsos Akan Lakukan Verifikasi Ulang

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Tinjau Huntara Pondok Perasi
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Sebanyak 7.325 warga Kota Mataram resmi dinonaktifkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  Data ini merupakan bagian dari kebijakan terbaru Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Sosial RI, Nomor 78 Tahun 2025.

 

“Kemarin kita baru saja menerima SK soal DTSEN dari Kemensos, yakni SK Kemensos Nomor 78 Tahun 2025. Dari data rekapitulasi, ada sekitar 7.325 warga kita yang terpental dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan," jelas Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, Rabu 2 Juli 2025.

 

Ia menjelaskan, Penonaktifan ini dilakukan karena data mereka tercatat berada di desil 6 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menandakan telah masuk kategori masyarakat mampu secara ekonomi.

 

"Yang menjadi kategori penerima PBI JKN ini mulai dari desil 1-5 yang tergolong belum mampu," ujarnya.

 

Sebagai informasi, Desil 1 hingga 4 merupakan kelompok yang masuk program Program Keluarga Harapan (PKH). Sementara Desil 1 sampai 5 merupakan kelompok yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PBI-JK. Sementara Desil 6 ke atas sudah dianggap cukup mampu dari sisi ekonomi.

 

Samsul juga menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut masih akan dikaji ulang dengan melakukan assessment lapangan terhadap warga yang terdampak kebijakan ini.

 

“Nanti kita akan cek kembali bagaimana kondisi dari 7.325 warga yang dinonaktifk nian ini. Mereka bisa aktif kembali tergantung hasil assessment nanti,” ujarnya.

 

Assessment tersebut, lanjut Samsul, akan melibatkan musyawarah kelurahan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPT) dari pihak kelurahan sebagai syarat administratif untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI.

 

Menurutnya, meskipun penonaktifan ini berasal dari keputusan pemerintah pusat, peluang untuk reaktivasi kembali menjadi peserta PBI tetap terbuka, sesuai ketentuan dalam Permensos Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 4 huruf D dan E, yang memungkinkan warga tetap menerima bantuan apabila dinilai masih memenuhi kriteria tidak mampu.

 

“Boleh saja mereka tetap menerima, asalkan hasil assessment-nya menunjukkan memang layak,” tegasnya.

 

Ia juga menyebutkan bahwa jumlah penerima PBI JKN di Kota Mataram tercatat sebanyak 145.498 jiwa, jadi meskipun 7.325 warga dinonaktifkan, dari sisi persentase terhadap total penerima PBI yang sebelumnya masih tergolong kecil.

 

Sementara itu, Dinas Sosial Kota Mataram saat ini juga masih melakukan penelusuran Potensi Nilai Bantuan Hilang (PNBH) akibat penonaktifan ini, sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat.