Transaksi Sabu Gagal Total, Pria Ini Diciduk di Parkiran Alfamart Lembar

Petugas Satresnarkoba Polres Lombok Barat saat mengamankan
Sumber :
  • Dok. Humas Reslobar/ Viva Bali

Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

 

“Peredaran narkotika ini merusak generasi bangsa. Negara adalah korban dalam setiap kasus narkoba,” tegas AKP Nyoman Diana.