Sopir Grab Online di Mataram Curi iPhone Penumpang, Kini Diamankan Polisi
Jumat, 27 Juni 2025 - 13:45 WIB
Sumber :
- Ramli Ahmad/ VIVA Bali
Polisi lalu membawa MS untuk menunjukkan lokasi penyimpanan HP. Barang bukti berupa iPhone 14 milik korban berhasil diamankan dan saat ini disimpan sebagai barang bukti.
MS kini sedang menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, baik pengguna maupun penyedia layanan transportasi daring, untuk selalu menjaga kepercayaan dan integritas dalam setiap aktivitasnya.