Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan 400 Gram Narkotika

Kejaksaan Negeri Jembrana blender 300 gram sabu
Sumber :
  • I Nyoman Sudika/Viva bali

Jembrana, VIVA Bali – Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan ratusan barang bukti, Selasa 24 Juni 2025. Dari ratusan barang bukti tersebut terdapat 400 gram narkotika jenis sabu  dan ganja.

 

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jembrana

Photo :
  • I Nyoman Sudika/ Viva bali

 

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti atas Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.

 

“Barang bukti yang kita musnahkan yakni telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari bulan Desember 2024 hingga Bulan Mei Tahun 2025,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama pada Bali.viva.co.id usai acara pemusnahan barang bukti.

 

Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dari 48 perkara yang terdiri dari 47 perkara Tindak Pidana Umum dan 1 perkara Tindak Pidana Khusus. Dari jumlah tersebut yang paling banyak yakni narkotika sebanyak 22 perkara, sisanya merupakan perkara tindak pidana umum lainnya.

 

Dari 22 perkara kasus narkotika, barang sitaan yang berhasil dirampas yakni narkotika jenis sabu seberat 332,42 gram brutto  atau 300,72 gram netto dan  narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 117,79 gram netto.

 

“Kasus narkotika kalau dilihat dari tahun sebelumnya memang cenderung mengalami peningkatan,”ujarnya.

 

Selain narkotika juga dimusnahkan barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 36 buah, timbangan digital sebanyak 7 buah, dan flashdisk sebanyak 1 buah serta jumlah barang lainnya dengan total 600 Buah.