SDN 1 Pengenjek Lombok Tengah Disegel Warga
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali –Proses penerimaan peserta didik baru di SDN 1 Pengenjek kecamatan Jonggat, Lombok Tengah terhambat. Hal itu lantaran gerbang sekolah disegel oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Penyegelan gerbang sekolah dilakukan pada Minggu malam, 22 Juni 2025 menggunakan bambu. Selain itu, terpasang spanduk besar bertuliskan larangan untuk memanfaatkan lahan tanpa izin ahli waris.
Kepala SDN 1 Pengenjek, Hikmad saat ditemui wartawan, Senin 23 Juni 2025 mengatakan, penyegelan gerbang praktis membuat akses masuk ke halaman sekolah terputus. Akan tetapi, agar penerimaan peserta didik baru bisa tetap berjalan, pihaknya terpaksa membuka akses masuk ke sekolah melalui bagian samping.
"Sekarang memang kegiatan belajar sedang libur, tapi kami dalam masa penerimaan siswa baru. Sehingga kami membuka akses dari sisi samping agar proses tetap berjalan,” ungkapnya.
Hikmad melanjutkan, ini bukan kali pertama warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan melakukan perlawanan kepada pemerintah daerah Lombok Tengah. Pada bulan April lalu, halaman SDN 1 Pengenjek juga pernah dipagar dan mengganggu aktivitas di sekolah tersebut.
Adapun pihaknya sudah lama menyampaikan persoalan ini ke Dinas Pendidikan dan bagian aset Pemkab Lombok Tengah, namun belum ada solusi pasti.
“Kami sudah lapor sejak bulan Ramadan, baik secara tertulis maupun lisan. Tapi belum ada titik temu sampai sekarang. Kalau dibiarkan berlarut, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada sekolah ini,” ujarnya.
Ia berharap Pemda segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak terus meresahkan masyarakat dan mengganggu citra sekolah yang sudah lama berdiri di tengah Desa Pengenjek.
“Ini sekolah tertua di desa kami, jadi kami mohon agar pemerintah turun tangan serius. Jangan sampai siswa dan orang tua makin resah karena konflik ini,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya sebelumnya mengatakan bahwa pembangunan gedung sekolah atau fasilitas umum yang dibangun pemerintah daerah sudah dipastikan alas hak yang jelas. Untuk melepas lahan sekolah yang sudah menjadi aset daerah juga tidak bisa dilakukan serta merta. Namun melalui proses peradilan.
"Ini harus melalui proses pengadilan. Kalau nanti ahli waris menggugat ke pengadilan dan dinyatakan menang, pemda akan mentaati hukum," ujar Firman.
Meski demikian, pihaknya akan berkomunikasi dengan stakeholder terkait untuk segera turun ke lapangan dan bertemu dengan pihak yang mengklaim lahan sekolah itu.