Pemanggilan Ditolak Tanpa Izin Bupati, DPRD Soroti Sikap Dirut PTAM Giri Menang

Wakil Ketua II DPRD Lombok Barat, Abubakar Abdullah
Sumber :
  • Moh Helmi/ VIVA Bali

 

Lebih lanjut, Abu mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. "Direktur utama bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan. Maka, kehadiran dalam forum resmi DPRD adalah bagian dari tanggung jawab itu. Ini bukan soal izin pemegang saham, tapi soal etika dan transparansi dalam mengelola badan usaha milik publik."

 

Menurutnya, komunikasi yang baik antara legislatif dan jajaran eksekutif, termasuk BUMD, menjadi kunci dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

 

“Jika komunikasi tidak dibuka, bagaimana masyarakat bisa percaya? Kami berharap ke depan tidak ada lagi ketidakhadiran tanpa alasan yang kuat,” pungkasnya.