Pedagang Tolak Pengosongan Lahan di Pantai Tanjung Aan

Para pengusaha di pantai Tanjung Aan saat menolak
Sumber :
  • Wawan ces/VIVA Bali

Tanah-tanah di KEK Mandalika seluas sekitar 1.350 ha merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh Pemerintah RI kepada ITDC, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, termasuk tanah-tanah di area Tanjung Aan.

"Kegiatan pengosongan lahan di Tanjung Aan dan penataan atas tanah-tanah  yang secara sah dimiliki oleh ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN Nasional sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata di KEK Mandalika," imbuhnya.

Dimana, tidak ada gugatan, klaim atau pun kepemilikan lain selain kepemilikan berupa HPL ITDC pada area yang dikosongkan dan ditata.

Sejauh ini ITDC sudah membangun komitmen dengan setidaknya dua investor untuk mengembangkan kawasan pantai Tanjung Aan. Salah satunya adalah PT. Kleo Mandalika Resort yang akan membangun hotel bintang lima dengan total investasi direncanakan mencapai Rp 2 triliun lebih.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam penataan area di Tanjung Aan agar tercipta iklim investasi yang kondusif di KEK Mandalika. Sejalan dengan rencana pengembangan kawasan, kehadiran investasi di Tanjung Aan juga akan mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.

"Seperti peningkatan lapangan kerja, peluang kemitraan UMKM lokal, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Tengah," ujarnya.