Sempat Ditutup Lantaran Diduga Langgar Perda Gianyar, ParQ Ubud Kini Diakuisisi Investor Asing Sergey Solonin
- Dok ParQ Ubud /VIVA Bali
Gianyar, VIVA Bali – ParQ Ubud yang dikenal sebagai Kampung Rusia yang sebelumnya dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar dan sempat ditutup itu, kini telah resmi diakuisisi oleh Pengusaha sekaligus ainvestor yang berbasis di Bali, Sergey Solonin.
Akuisisi ini telah dirampungkan sepenuhnya sesuai dengan regulasi hukum Indonesia, dengan dukungan penuh dari otoritas pemerintah terkaut.
Sergey Solonin menjelaskan, transisi Parq Ubud itu menandai berakhirnya sebuah babak yang sebelumnya menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Selain itu juga sebagai pembuka jalan menuju visi baru yang berlandaskan pada akuntabilitas, apresiasi terhadap budaya Indonesia, dan pengelolaan lahan yang sah secara hukum.
“Pertumbuhan Bali harus sejalan dengan pelestarian identitas budayanya. Kami berkomitmen untuk menyelaraskan upaya kami dengan visi pemerintah demi memastikan pembangunan yang bertanggung jawab, memberikan manfaat bagi investor dan juga komunitas lokal," kata Sergey Solonin, Jumat, 20 Juni 2025.
Ia menambahkan, akuisisi yang diambil merupakan langkah awal untuk menunjukkan komitmenya tang selaras dengan visi pemerintah.
"Akuisisi ini adalah langkah awal untuk menunjukkan bagaimana hal tersebut dapat diwujudkan," jelasnya.