Pariwisata Batulayar Terancam, Pemkab Lobar Gencarkan Penertiban Vila Tak Berizin
- Moh. Helmi/Viva Bali
Lombok Barat, VIVA Bali – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) mulai menggencarkan penertiban vila tak berizin yang marak berdiri di kawasan wisata Kecamatan Batulayar. Meski dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan di NTB, wilayah ini kini menghadapi tantangan serius terkait keberadaan vila ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan, estetika, dan keberlanjutan lingkungan pariwisata.
Camat Batulayar, M. Subayin, menyatakan bahwa upaya penertiban telah dilakukan melalui pendekatan persuasif.
"Kami di kantor camat memfasilitasi Pemkab untuk memberikan pelayanan perizinan bagi pemilik vila. Namun, sepertinya belum semua yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) datang untuk mengurus izin," ujar Subayin saat dihubungi Bali.viva.co.id, Minggu, 15 Juni 2025.
Menurut data pemerintah kecamatan, saat ini terdapat lebih dari 200 vila di wilayah Batulayar. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 vila diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini memicu keprihatinan aparat pemerintah daerah, terutama karena rendahnya tingkat kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Kami sudah bersurat kepada para pemilik vila agar segera mengurus izin di kantor camat," jelas Subayin. Ia menambahkan, sebagian besar alasan ketidakhadiran pemilik vila adalah karena mereka berdomisili di luar daerah atau luar negeri. "Ini jadi kendala juga, karena mereka susah dihubungi langsung," tambahnya.
Langkah persuasif yang telah dilakukan tampaknya belum cukup. Pemerintah Kecamatan Batulayar berharap agar Pemkab Lombok Barat segera mengambil tindakan tegas untuk memberi efek jera bagi pelanggar.
“Kami yakin, dengan adanya sanksi, akan ada efek jera bagi mereka yang belum mengurus izin,” tegas Subayin.
Sanksi tersebut dapat berupa penutupan vila, pembekuan operasional, hingga denda administratif sesuai peraturan daerah. Diharapkan, kebijakan tegas ini dapat mendorong pemilik vila untuk segera melengkapi dokumen perizinan mereka secara legal.
Penertiban ini tidak hanya menyasar pelanggaran administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga citra positif Lombok Barat sebagai kawasan wisata unggulan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Keberadaan vila yang legal dan berizin akan memberikan jaminan hukum, kenyamanan bagi wisatawan, serta manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat,” pungkas Subayin.