Perempuan Muda di Dompu Jadi Mucikari, Jual Siswi SMA ke Pria Hidung Belang

Pelaku mucikari diamankan di Polres Dompu.
Sumber :
  • Dok. Humas Polres Dompu/ VIVA Bali

Dompu, VIVA Bali – Kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Dompu, NTB. Kali ini polisi menggagalkan praktik tersebut diduga dilakukan oleh seorang mucikari muda inisial AYH, 23 tahun asal Desa Katua Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. 

Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah penginapan bernama Vita Amalia, di Dusun Transad III, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin, 16 Juni 2025. Selain mengamankan AYH, juga mengamankan seorang siswi SMA inisial YMA (15) asal Kecamatan Dompu masih mengenakan seragam sekolah.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Jatanras mendapati YMA sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp750.000 dan tiga buah kondom. 

Menurut pengakuan korban, dirinya ditawarkan oleh AYH kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming bayaran.

Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis menyampaikan bahwa kasus ini diproses berdasarkan: Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau subsider Pasal 506 KUHPidana.

"Kejahatan seperti ini tidak akan pernah kami toleransi. Bahkan bila pelaku bersembunyi di lubang semut, akan kami kejar dan tangkap," tegas Zuharis dihubungi Bali.Viva.co.id

Untuk saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.