Jangan Nge-slot Jika Tidak Ingin Digelandang Reskrim Polsek Wongsore Seperti 2 Warga Desa Bengkak ini
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana kemudian menugaskan Bripka Syofian Hadi, Bripda Ramadhan Graha Putra dan Bripda Syafril Muhammad untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saat ditemukan bukti awal yang cukup, saya langsung memimpin penangkapan. Barang bukti juga berhasil kami amankan terkait dugaan judi online,” tutur Kanit Reskrim, Oktorio pada Bali.viva.co.id.
Dari tangkan kedua tersangka, polisi mengamakan sebuah ponsel Samsung type A13 dan ponsel merek Infinix Smart 9 milik tersangka yang terinstal aplikasi judi online.
“Kami lakukan penahanan dan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka. Pengungkapan judi online akan terus kami lakukan,” kata Aipda Oktorio di ruang kerjanya.
Laporan terkait pengungkapan judi online, polisi menghimbau adanya peran aktif dikalangan masyarakat agar korban akibat judi online tidak terus bertambah.