Vaksin Wajib Haji & Umrah 2025, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Jumat, 23 Mei 2025 - 22:37 WIB
Sumber :
- https://unsplash.com/photos/person-holding-blue-ballpoint-pen-QYAVtYr0JCI?utm_content=creditShareLink&utm_medium=referral&utm_source=unsplash
2. Vaksin Polio (Inactivated Poliovirus Vaccine - IPV)
- Tujuan: Mencegah penyakit polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen.
- Ketentuan: Wajib bagi semua jemaah, tanpa memandang usia atau daerah asal.
- Waktu Pemberian: Minimal 4 minggu sebelum keberangkatan.
- Catatan: Vaksin ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti meningitis, influenza, atau COVID-19.