Kasus Pelanggaran Hak Cipta Musik di Era Digital, Ancaman Serius bagi Industri Hiburan

platform digital jadi peluang besar bagi pencipta karya musik.
Sumber :
  • https://unsplash.com/id/foto/fotografi-bokeh-mikrofon-kondensor-Y20JJ_ddy9M

Gaya Hidup, VIVA Bali –Hak cipta hak eksluif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak untuk memanfaatkan ciptaannya secara komersial. Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Namun, Perkembangan teknologi yang begitu pesat, khususnya di sektor digital, justru membawa tantangan baru. Akses internet yang luas dan platform berbagi konten yang mudah digunakan membuat pelanggaran hak cipta semakin sulit dibendung.

 

Fenomena ini terlihat jelas di industri musik. Pelanggaran hak cipta musik mencakup penggunaan, penggandaan, pengunggahan, dan penyebaran karya tanpa izin dari pemilik hak. Dikutip dari laman KK Advocates, kasus pelanggaran paling sering terjadi di platform streaming, media sosial, dan situs berbagi video. Bahkan, lagu-lagu populer kerap digunakan di konten video pendek seperti TikTok tanpa lisensi resmi atau tanpa mencantumkan kredit kepada penciptanya.

 

Salah satu kasus yang mendapat perhatian publik adalah gugatan royalti terhadap penyanyi Agnes Monica. Dikutip dari laman Smart Legal, gugatan ini muncul akibat dugaan penggunaan lagu tanpa izin, yang memunculkan diskusi panjang mengenai pembagian royalti di era digital. Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa meskipun distribusi musik kini lebih mudah, perlindungan hak cipta tetap menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlangsungan industri musik.

 

Menurut data yang dihimpun dari laman Izin.co.id, rendahnya kesadaran hukum menjadi salah satu pemicu utama terjadinya pelanggaran. Banyak kreator konten menggunakan musik populer untuk meningkatkan interaksi dan daya tarik video mereka tanpa memikirkan implikasi hukum. Padahal, setiap penggunaan karya yang memiliki hak cipta wajib mendapatkan izin atau lisensi resmi dari pemiliknya.