Resmi! 18 Agustus 2025 Termasuk Cuti Bersama Nasional dalam SKB 3 Menteri Terbaru
- Kemenag Aceh
Lifestyle, VIVA Bali – Pemerintah telah resmi menambahkan hari Senin, 18 Agustus 2025 ke dalam SKB 3 Menteri yang terbaru sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati HUT RI ke-80.
SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Ini adalah perubahan dari SKB yang sebelumnya, yaitu SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 terkait Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama di Tahun 2025.
Dilansir dari laman Kemenko PMK, agenda rapat penetapan SKB terbaru tersebut telah dilaksanakan hari Kamis (7/8/2025) di Jakarta, dipimpin oleh Warsito selaku Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, serta Imam Machdi selaku Sekretaris Kemenko PMK.
Sebelumnya, telah diumumkan secara publik bahwa tanggal 18 Agustus 2025 diliburkan, oleh Perwakilan Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro melalui siaran Konferensi Pers Bulan Kemerdekaan RI Tahun 2025 di Istana Kepresidenan, hari Jum’at (1/8/2025). Namun, saat itu masih belum dijelaskan apakah 18 Agustus tersebut termasuk cuti bersama nasional atau tidak.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” terang Juri dalam konferensi pers tersebut, dikutip dari siaran Sekretariat Presiden di YouTube.
Sekarang pemerintah telah resmi menambahkan tanggal tersebut ke daftar cuti bersama secara nasional, maka telah dipastikan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 termasuk cuti bersama memperingati hari kemerdekaan Indonesia.