Hariono Kembali Gunakan Jurus Kalimat Satu Dua Hari Untuk Cuekin Kades Bajulmati

Sekretariat Bumdes Bajulmati tahun 2021 - 2023
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Bali

Banyuwangi, VIVA Bali –Kalimat satu dua hari nampaknya menjadi kalimat wajib dan ampuh yang digunakan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) periode tahun 2021 – 2023 Hariono untuk menundukkan Pemerintah Desa (Pemdes) Bajulmati dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajulmati kala diungkit Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang tidak kunjung usai sejak dua tahun terakhir. 

img_title Fardhan Bawa Pulang Perak di Kerjuaraan Asia Junior 2026

“Surat panggilan sudah dikirimkan lagi untuk segera menyelesaikan LPJnya. Kata Hariono, satu dua sudah selesai,” ujar Kepala Desa (Kades) Bajulmati, Achmad Thoha. 

Janji satu dua hari acap kali digunakan Hariono saat mendapatkan undangan untuk memberikan LPJ pada Pemdes dan BPD Bajulmati. 

img_title Pihak Perkebunan Kampe Diduga Halangi Damkarat Banyuwangi Masuk Lokasi Kebakaran

Kendati kalimat tersebut selalu digunakan, Pemdes dan BPD Bajulmati tetap percaya dengan terus memberikan waktu yang dimintai oleh Dirut Bumdes Tahun 2021 – 2023 tersebut. 

Sejak awal tahun 2026, sedikitnya 5 pekan Hariono tetap mangkir dari pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat senilai hampir setengah miliar rupiah itu. 

img_title BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Cuaca Buruk Intai Aktivitas di Selat Bali

“Kebetulan hari ini (Senin, 16 Februaari 2026) cuti bersama. Jadi Hariono tidak datang lagi, semoga Senin depan sudah selesai LPJ nya jadi cepat tuntas,” tutur Kades Bajulmati. 

Polemik kisruhnya pengelolaan dana penyertaan modal Bumdes Bajulmati bermula dari dana sebesar Rp 10.000.000 dari Pemdes Bajulmati. 

“Pada penyertaan modal berikutnya, Pemdes Bajulmati memberikan dukungan sebesar 100 jutaan pada Bumdes Bajulmati,” kata Achmad Thoha pada VIVA News. 

Bukan hanya itu, Dirut Hariono juga mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 75.000.000 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. 

“Itu sempat akan dapat lagi di tahun berikutnya kalau tidak salah sekitar 400 jutaan. Tapi karena ada permasalahan dari laporan keuangan, makanya batal disertakan lagi,” jelas Kades Achmad. 

Dalam periode yang sama, Dirut Hariono melakukan kontrak sewa aset Desa Bajulmati dengan nilai Rp 285.000.000 namun tidak berjalan baik. 

Diduga Hariono melakukan wanprestasi karena tidak pernah memenuhi kewajibannya tersebut dengan baik hingga berita ini ditulis. 

Kendati demikian, Pemdes dan BPD Bajulmati masih bersikap pasif untuk membawa kisruh ini ke ranah hukum kendati dugaan pelanggaran pidananya sudah terlihat jelas. 

Hingga saat ini masih belum diketahui dengan pasti, apakah Hariono akan kembali mangkir dalam kewajiban penyelesaikan LPJ nya dengan menggunakan kalimat yang sama, satu dua hari akan selesai?