PT Pertamina (Persero), Terbitkan Dokumen Resmi untuk 33 Penghuni Lahan Perkebunan Kapuk

Sosialisasi surat pernyataan penghunian
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Bali

Banyuwangi, VIVA Bali –Tahapan clear and clean dalam proses tukar guling antara PT Pertamina (Persero) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada lahan seluas 305,9 hektar di wilayah Kecamatan Wongsorejo terus bergulir.

img_title Bukan Jarak Rumah, Jalur Domisili SMA Kini Ditentukan Pemeringkatan Nilai Akademik

Pada tahapan ini, PT Pertamina (Persero) mengeluarkan surat pernyataan yang akan menjadi dokumen resmi keberadaan 33 warga yang menetap di lahan yang menjadi objek tukar guling tersebut. 

Dokumen resmi dari PT Pertamina (Persero) berupa surat pernyataan yang akan ditandatangani 33 warga yang tinggal di lahan Perkebunan kapuk di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terus disosialisasikan. 

img_title Fardhan Bawa Pulang Perak di Kerjuaraan Asia Junior 2026

Pada dokumen tersebut, tergambar jelas pada redaksional kalimat isi surat pernyataan itu mengakui dengan gamblang dan terang tentang keberadaan 33 warga yang menghuni di lahan seluas 305,9 hektar ini. 

Dengan adanya pengakuan itu, secara legal formal keberadaan 33 warga bukanlah warga yang menetap secara ilegal namun merupakan bagian dari keluarga besar PT Pertamina (Persero). 

img_title Pihak Perkebunan Kampe Diduga Halangi Damkarat Banyuwangi Masuk Lokasi Kebakaran

Sosialisasi surat pernyataan penghunian

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Bali

“Surat pertanyaan ini akan menjadi sebuah dokumen resmi pengakuan bahwa mereka, 33 warga yang menetap di lahan objek tukar guling merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ujar Manager Land Acquisition PT Pertamina (Persero), Ferri Setyo Pambudi.  

Surat pernyataan ini bukanlah dokumen sebagai bukti kepemilikan namun merupakan dokumen pengakuan bahwa lahan yang ditempati oleh 33 warga ini merupakan lahan milik PT Pertamina (Persero). 

“Berdasarkan pengakuan dari warga tersebut, selama ini mereka tidak memiliki dokumen apapun dan PT Pertamina (Persero) dalam hal ini memberikan dokumen tersebut sebagai bukti bahwa 33 warga itu bukanlah penduduk ilegal,” tutur Ferri Setyo Pambudi pada VIVA News. 

Pada point pertama, surat tersebut menjelaskan status kepemilikan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) SHP No. 00033, SHP No. 00034, SHP No. 00035, SHP No. 00036 tertanggal 30 Desember 2021. 

Sedangkan pada point dua, PT Pertamina (Persero) menjelaskan tentang identifikasi fisik berupa patok tanah serta keberadaan 33 warga yang tinggal di areal objek tukar guling. 

“Berdasarkan hasil identifikasi fisik, terdapat patok-patok batas Tanah Pertamina dan diketahui terdapat bangunan semi-permanen yang berdiri dan dihuni oleh Masyarakat yang masuk dalam batas bidang Tanah Pertamina sebagaimana terlampir dalam Peta,” tulis pasal dalam surat pernyataan. 

Halaman Selanjutnya
img_title