Residivis Pencurian Perhiasan Beraksi di Kuta, Kerugian Korban Capai Rp1,5 Miliar

Polisi Sita Barang Bukti dari Pencuri Perhiasan
Sumber :
  • Dok. Humas Polsek Kuta/ VIVA Bali

Badung, VIVA Bali –Seorang transgender berinisial AI harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga terlibat pencurian perhiasan bernilai miliaran rupiah, di rumah warga di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung.

img_title Mandi di Pantai Greenbowl, 2 Pekerja Hilang Terseret Arus

Pelaku AI juga seorang residivis pencurian yang telah beraksi sebanyak 5 kali.

Pencurian terjadi di siang hari pada Rabu, 28 Januari 2026.

img_title 2 Warga Terjebak Air Pasang di Bawah Tebing Uluwatu, Petugas Evakuasi dari Ketinggian 100 Meter

“Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong karena ditinggal bersembahyang,” jelas Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi, Rabu, 11 Februari 2026.

Kepada Bali.viva.co.id, kapolsek menjelaskan saat kejadian korban I Wayan Ardy baru menyadari rumahnya kemalingan saat mengecek rekaman CCTV melalui telepon genggam istrinya.

img_title Pengurus Masjid Diminta Jadi Filter Informasi di Tengah Maraknya Hoaks dan AI

“Dari pengecekan, korban menemukan dua kotak perhiasan yang tersimpan di laci kamar hilang. Puluhan perhiasan, uang tunai Rp10 juta dan barang lain dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar,” kata Kompol Laksmi yang juga mantan Kapolsek Denpasar Barat ini.

Polisi yang menerima laporan korban lalu menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hanya dalam hitungan 3 jam, petugas berhasil melacak pelaku di tempat kosnya kawasan Jalan Dewi Sri.

“Pelaku mengakui telah mengambil barang berharga milik korban saat kondisi rumah kosong. Modus kerap bertanya rumah kos kerap dilakukan tersangka, untuk mengecek apakah rumah ada penghuninya atau tidak,” ungkap Kompol Laksmi.

Empat pencurian sebelumnya dilakukan saat pelaku berjenis kelamin laki-laki.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 476 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara.