BPJS Kesehatan PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Dipastikan Aktif Kembali, Ini Penjelasan Mensos
- https://www.instagram.com/bpjskesehatan_ri/
Jakarta, VIVA Bali –Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi 106 ribu pasien dengan penyakit katastropik akan diaktifkan kembali secara otomatis. Kebijakan ini diambil untuk memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
Dikutip dari VIVA, kebijakan reaktivasi otomatis tersebut disampaikan Gus Ipul dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Senin, 9 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut, Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat miskin dan rentan yang mengidap penyakit serius agar tetap mendapatkan layanan kesehatan.
“Reaktivasi otomatis diberikan kepada 106.000 penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal, agar layanan kesehatan tidak terganggu,” kata Gus Ipul dalam rapat tersebut.
Penyakit katastropik yang dimaksud meliputi penyakit jantung, kanker, stroke, serta gagal ginjal yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan dan biaya tinggi. Selama ini, banyak pasien mengalami kendala karena kepesertaan BPJS Kesehatan PBI mereka dinonaktifkan.
Gus Ipul juga menyampaikan bahwa Kementerian Sosial akan melakukan berbagai perbaikan untuk mempercepat proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
“Kami akan melakukan perbaikan dan percepatan dalam rangka reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan,” ujarnya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperluas layanan reaktivasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Selama ini, proses pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan melalui Dinas Sosial, sehingga dinilai kurang efektif bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat layanan.
“Menambahkan desa atau kelurahan sebagai tempat reaktivasi. Selama ini reaktivasi hanya berada di Dinsos, sehingga banyak keluhan karena jaraknya terlalu jauh. Ke depan, BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan akan berkolaborasi untuk mempercepat proses ini,” tutur Gus Ipul.
Selain itu, Kemensos juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif dalam memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data tersebut menjadi dasar utama dalam penentuan penerima bantuan sosial dan kepesertaan BPJS PBI.