Polda NTB Tahan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Amankan Barang Bukti 488 gram

Konferensi pers polda NTB
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Komitmen tanpa kompromi dalam pemberantasan narkotika, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan penahanan terhadap Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba daengan barang bukti sabu seberat 488 gram.

img_title Selamatkan Uang Negara 2,8 Miliar, Polda NTB Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke K

Keterangan resmi disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, didampingi Kepala Propam Kombes Pol Wildan Alberd dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Roman Samaradhana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTB, Senin, 9 Juni 2026.

Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan, penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.

img_title Kabur ke Bali, WNA Korea Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Akhirnya Dibekuk

"Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan terhadap oknum yang punya pangkat, jabatan, dan posisi struktural apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum," tegas Kabid Humas.

Kasus ini terungkap bermula dari pengembangan penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari hasil interogasi terhadap tersangka sebelumnya, didapat keterangan bahwa ada oknum polisi lain yang terlibat.

img_title Lima Pria Digerebek di Monjok, Polisi Sita 7,75 Gram Sabu

Mendapati informasi tersebut, jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bersama Ditresnarkoba segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pada tanggal 3 Februari 2026, tim gabungan melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi.

Hasilnya, oknum tersebut dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Berdasarkan hasil interogasi, AKP Malaungi kemudian mengakui keberadaan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah pengawasannya.

Tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat neto 488 gram yang disimpan di rumah dinasnya di Polres Bima Kota.

"Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan peran oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba," ujar Kholid.

Setelah ditemukan dua alat bukti yang sah, AKP Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan. Penyidik Ditresnarkoba masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk mencari sumber atau penyuplai barang haram tersebut.

Tak hanya proses hukum pidana, AKP Malaungi juga telah menjalani sidang kode etik pada sore hari yang sama. Putusan sidang etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemberhentian sebagai anggota Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title