Penantian Berpuluh Tahun, 33 Warga di Kecamatan Wongsorejo Diakui Pertamina & Berdokumen
- Anton Heri Laksana/ VIVA Bali
Banyuwangi, VIVA Bali –Semakin dekatnya tahapan akhir tukar guling lahan milik Pertamina seluas 305,9 Hektar di Kecamatan Wongsorejo dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), beragam upaya dilakukan Pertamina terutama bagi 33 warga yang menempati lahan objek tukar guling tersebut.
Angin segar nampaknya mulai menghampiri pada sedikitnya 33 warga yang tinggal di kawasan Perkebunan Kapuk milik Pertamina di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Setelah berpuluh-puluh tahun menempati lahan milik Pertamina tersebut, kini keberadaan mereka mulai diakui oleh pihak Pertamina.
Pengakuan tentang keberadaan sedikitnya 33 warga tersebut dibuktikan dengan ditemukannya data terkait identitas para penghuni lahan tersebut.
“Kami mendengar dan mengetahui jika di lahan yang menjadi ojek tukar guling dengan Kemenhut ada warga yang menghuni dan memanfaatkannya,” ujar Manager Land Acquisition PT Pertamina (Persero), Ferri Setyo Pambudi.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pendataan secara detail yang mencakup identitas serta luasan lahan yang dimanfaatkan.
“Data tersebut kami butuhkan sebagai bagian dari materi laporan dan objek yang akan dilakukan tukar guling. Jadi semua bisa clear and clean saat sudah dipindahtangan kan,” tutur Ferri Setyo Pambudi pada VIVA News.
Dalam tahapan berikutnya, Pertamina akan memberikan sebuah dokumen yang akan menjadi bukti resmi bahwa 33 warga tersebut memanglah warga yang menghuni di lahan milik Pertamina.
“Pendataan tersebut digunakan sebagai bahan untuk keluarnya dokumen pengakuan dari Pertamina bahwa mereka bukanlah warga ilegal yang tidak diketahui. Namun justru mereka adalah bagian dari keluarga Pertamina itu sendiri karena selama berpuluh tahun sudah menempati dan memanfaatkan lahan tersebut,” kata Manager Land Acquisition PT Pertamina (Persero).
Menjelang tahapan akhir tukar guling antara Pertamina dan Kemenhut, program pro warga tersebut terus dikampanyekan serta disosialisasikan agar lebih mudah dipahami.
Dengan kepemilikan dokumen pengakuan sebagai warga yang menempati lahan tersebut, 33 warga yang selama ini tidak ada yang mengakui keberadaannya itu sudah memiliki dokumen resmi sebagai warga di lahan milik Pertamina.
Jika setiap warga sudah memegang dokumen resmi dari Pertamina terkait pengakuan sebagai warga yang menetap di lahan tersebut maka isu tentang adanya pengusiran serta pengosongan wilayah akan terbantah dengan sendirinya.