Jaringan Judi Online Digerebek di 2 Vila Bali, 39 Orang Diamankan Polisi

Kapolda Bali Merilis Pengungkapan Judi Online
Sumber :
  • Dok, Humas Polda Bali/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA BaliDirektorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap praktik judi online berskala besar yang beroperasi dari dua vila di wilayah Badung dan Tabanan.

img_title Kabur ke Jakarta, Pelaku Penembakan di Klub Malam Canggu Ditangkap

Dari kedua tempat ini, polisi mengamankan 39 orang yang diduga terlibat sebagai operator dan admin situs judi online.

Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Januari 2026.

img_title Penembakan di Klub Malam Canggu, 2 Orang Terluka

Dari hasil pemantauan, polisi menemukan akun instagram @rambetexchange yang aktif mempromosikan situs judi online dengan nama Ram Betting Exchange melalui tautan khusus yang mengarah ke layanan deposit, penarikan dana dan dukungan pelanggan.

Hasil penelusuran digital forensik kemudian mengarah ke dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional.

img_title Koster Tekankan Layanan Publik Berkualitas demi Jaga Citra Pariwisata Bali

Lokasi pertama di vila kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dan lokasi kedua di vila wilayah Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan.

“Petugas melihat aktivitas mencurigakan di kedua lokasi ini lalu digerebek pada 3 Februari 2026 lalu,” ungkap Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Minggu, 8 Februari 2026.

Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, polisi mengamankan 17 orang di vila kawasan Canggu dan 22 orang di vila kawasan Munggu.

“Semua orang yang diamankan dibawa ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut,” kata jenderal bintang dua ini.

Menurut Kapolda, dari sejumlah orang yang diamankan, 35 WNA asal India ditetapkan sebagai tersangka.

“Para pelaku ini masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan mereka menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian utama,” ujar Irjen Daniel.

Sementara 4 orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi dan telah diserahkan ke pihak imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, jaringan judi online dari dua lokasi ini diperkirakan mampu menghasilkan omset miliaran rupiah setiap bulannya.

Dari perhitungan penyidik, untuk satu lokasi menghasil sekitar Rp4,3 miliar per bulan sehingga omset dari 2 vila mencapai Rp7-8 miliar per bulan.

Dari 35 orang yang ditetapkan tersangka, mereka berperan sebagai admin dan operator.

Mereka mengelola transaksi deposit dan penarikan dana serta melayani pengguna situs judi online menggunakan perangkat elektronik seperti laptop, komputer, serta puluhan telepon genggam.

Halaman Selanjutnya
img_title