Jangkar Law Firm: Pembiaran BPD dan Pemdes Bajulmati di Kisruh Bumdes Bajulmati, Tindak Pidana!
- Anton Heri Laksana/ VIVA Bali
Banyuwangi, VIVA Bali –Lemahnya pengungkapan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengelolaan dana penyertaan modal dalam Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bajulmati tahun 2021 – 2023 yang mencapai hampir setengah miliar rupiah mendapatkan kritikan tajam dari pratisi hukum yang akan membawa hal ini ke ranah penyelesaian secara hukum.
“Waktu 2 tahun untuk permintaan pembuatan LPJ itu sudah terlalu lama. sudah semestinya lebih cepat pengungkapannya karena ini bukan uang pribadi tapi uang rakyat,” ujar praktisi hukum dari Jangkar Law Firm, Edi Susanto, S.H.
Dalam perspektif hukum, lemahnya pengungkapan penggunaan dana penyertaan modal oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Bajulmati tersebut bisa menjadi pintu awal langkah hukum.
Kedua instansi tersebut merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan serta penggunaan uang negara.
Namun dalam kisruh LPJ Direktur Utama (Dirut) Bumdes tahun 2021 – 2023 Hariono, BPD dan Pemdes Bajulmati dituding terlalu lamban dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
“Harusnya tidak perlu selama ini apalagi sampai terjadi pergantian Kepala Desa kisruh ini tetap mengambang. Ini sudah bisa dikategorikan langkah pembiaran dalam sebuah dugaan tindak pindana,” tutur Edi Santoso, S.H pada VIVA News.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 55, BPD dan Pemdes Bajulmati bisa dianggap turut serta dalam kisruh pengelolaan dana hampir setengah miliar yang berasal dari Pemdes Bajulmati dan Pemrov Jawa Timur itu.
“Ini adalah tentang penggunaan uang rakyat. Jika Dirut Bumdes, Hariono terus diberikan tenggang waktu yang tidak jelas berarti BPD dan Pemdes Bajulmati terbukti terlibat dalam kisruh Bumdes. Sikap kurang tegas bisa dianggap langkah turut serta yang membuat penggunaan uang rakyat pada ranah abu-abu,” kata Praktisi Hukum, Edi Susanto, S.H.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Bajulmati Achmad Thoha membantah tidak serius dalam pengungkapan pengelolaan dana penyertaan modal oleh Dirut Bumdes, Hariono pada era Bumdes Tahun 2021 – 2023.
“Pada tanggal 7 Januari sudah kita undang untuk menyatakan kesanggupannya membuat LPJ, tapi sampai sekarang belum juga diserahkan. Padahal Ia berjanji hanya butuh waktu seminggu. Sampai awal Februari ini tidak ada tanda-tanda datang. Karena itu, hari Kamis besok kita undang lagi. Ini undangan terakhir, dan saya terus berkoordinasi dengan BPD,” tegas Achmad dengan nada serius.