Ketua BPD Bajulmati, Hasan Ma’ruf Ancam Sebar VN Konfirmasi Jurnalis VIVA News
- Venus Hadi/ VIVA Bali
Banyuwangi, VIVA Bali –Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajulmati, Hasan Ma’ruf diduga melakukan intimidasi pada Jurnalis VIVA News dengan mengancam akan melakukan penyebaran pesan suara konfirmasi yang dikirimkan. Intimidasi juga diduga dilakukan dengan cara mengirimkan rujukan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ancaman hukumannya.
Kisruh tidak adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bajulmati oleh Direktur Utama (Dirut) Hariono terus membias kemana-mana.
Kali ini bias dilakukan oleh Ketua BPD Bajulmati, Hasan Ma’ruf yang diduga melakukan intimidasi pada Jurnalis VIVA News.
Intimidasi berupa ancaman akan menyebarkan pesan suara konfirmasi yang dikirimkan Jurnalis VIVA News terkait dengan dugaan keterlibatan BPD Bajulmati dalam kisruh pengelolaan dana penyertaan modal sebesar hampir setengah miliar rupiah.
“(VIVA News) Harus bertanggung jawab, Voice note (pesan suara) ini akan kami sampaikan dan sebarkan kemana mana. Karena VIVA News yang menyampaikan, maka VIVA News akan kami minta pertanggungjawaban juga,” ujar Ketua BPD Bajulmati, Hasan Ma’ruf pada pesan suara yang dikirimkan.
Bukan hanya itu, Ketua BPD Bajulmati Hasan Ma’ruf juga mengirimkan rujukan pasal KUHP serta ancaman hukuman terkait fitnah.
“Memfitnah seseorang di Indonesia dapat dijerat pasal berlapis, utamanya Pasal 311 KUHP (lama) atau Pasal 433 UU 1/2023 (KUHP baru) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tulis Hasan Ma’ruf melalui pesan whatsapp ke VIVA News.
Berdasarkan chat wa yang dikirimkan, sedikitnya ada 6 pasal KUHP yang diduga digunakan Ketua BPD Bajulmati untuk mengintimidasi Jurnalis VIVA News.
Dugaan intimidasi ini muncul diduga karena Ketua BPD Bajulmati, Hasan Ma’ruf keberatan dituding terlibat dalam kisruh LPJ Bumdes Bajulmati yang tidak kunjung selesai.
Namun kenyataannya, Dirut Bumdes tahun 2012-2023 Hariono tetap saja mengabaikan permintaan BPD dan Pemdes Bajulmati untuk segera menyelesaikan LPJ terkait penggunaan dana hampir setengah miliar dalam penyertaan modal.
Hingga saat ini, BPD Bajulmati masih tidak bisa berbuat banyak untuk mengungkap penggunaan serta pengelolaan uang rakyat dalam dana penyertaan modal tersebut.