Menkeu Purbaya Sebut Anggaran Dewan Perdamaian Gaza Berpotensi dari APBN

Pertemuan Board Of Peace
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, VIVA Bali – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pendanaan atau anggaran untuk iuran keanggotaan Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza berpotensi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

img_title OTT KPK Mengguncang DJP Jakarta Utara, Menkeu Purbaya Lakukan Rotasi Besar-besaran

“Saya pikir, sebagian besar akan dari anggaran juga kan, dari APBN juga,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa keputusan terkait sumber pendanaan tersebut masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini, pembahasan mengenai hal itu belum dilakukan secara mendalam.

img_title Kemlu Pulangkan Jenazah WNI Korban Kebakaran di Hong Kong

“Nanti, itu kita belum diskusikan. Tapi pada suatu saat nanti Presiden akan memberi tugas ke saya,” katanya seeperti dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa Indonesia tidak diwajibkan membayar iuran keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

img_title Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran Rapat Tak Jelas, Rp60 Triliun untuk Bencana Sumatera

Hal itu disampaikan untuk merespons informasi bahwa Trump meminta negara-negara anggota Dewan Perdamaian membayar lebih dari 1 miliar dolar AS atau setara Rp16,82 triliun demi memperoleh hak keanggotaan permanen.

“Pada dasarnya kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, merespons pertanyaan ANTARA secara tertulis di Jakarta, Jumat (23/1).

Ia menjelaskan, Indonesia memandang Dewan Perdamaian tersebut hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan serta melindungi warga sipil di Jalur Gaza setelah dua tahun menderita akibat agresi Zionis Israel.

Selain itu, inisiatif tersebut telah memiliki dasar hukum internasional setelah didukung Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).