Belum Siap Bacakan Tuntutan, Jaksa Minta Penundaan Sidang Penembakan WNA di Bali

3 Terdakwa Kembali ke Tahanan Usai Bersidang di PN Denpasar
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA BaliPengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan yang melibatkan 3 WNA Australia dengan agenda pembacaan tuntutan.

img_title Terbukti Tipu Klien, Pengacara Togar Situmorang Divonis 2,5 tahun Penjara

Namun sidang untuk tiga terdakwa yakni Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun dan Paea Medlemore Tupou harus ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung belum siap dengan surat tuntutan.

“Sesuai agenda sidang minggu lalu adalah pembacaan tuntutan. Bagaimana apakah jaksa sudah siap,” tanya Ketua Majelis Hakim Wayan Suarta dalam sidang yang digelar Senin, 26 Januari 2026.

img_title Sidang Lapangan PN Denpasar Bongkar Dugaan Dokumen Palsu di Sengketa Tanah Dukuh Sari

Kepada majelis hakim, jaksa menyampaikan permohonan maaf karena belum siap surat tuntutan untuk ketiga terdakwa.

“Mohon maaf yang mulia, kami mohon waktu penundaan satu minggu untuk menyelesaikan tuntutan ketiga terdakwa,” kata JPU.

img_title 2 Eksekutor Penembakan WNA Australia di Bali Dituntut 18 Tahun Penjara

Ditambah lagi ketidakhadiran dari penasehat hukum dari terdakwa Mevlut dan Tupou.

“Apakah ada tanggapan dari para terdakwa,” tanya majelis hakim.

“Tidak ada yang mulia,” jawab para terdakwa yang disampaikan melalui penterjemah.

Sidang pun berlangsung sangat cepat, kurang dari 10 menit.

Sementara kuasa penasehat hukum Darcy, Jupiter Lalwani berharap minggu depan harus ada tuntutan dan jangan ditunda lagi.

Sidang dilanjutkan Senin, 2 Februari 2026 masih mengagendakan pembacaan tuntutan.