Kontraktor Bali DS Ngemplang Pajak Rp947 Juta, Terancam Penjara 6 Tahun!
- Freepik.com
Denpasar, VIVA Bali –Seorang kontraktor di Bali, DS, ngemplang pajak selama tiga tahun senilai Rp947 juta. Kini ia terancam penjara 6 tahun dan denda hingga 4 kali pajak terutang.
Kasus pengemplangan pajak kembali mencuat di Bali.
Seorang kontraktor, DS, yang mengelola PT ASD, perusahaan konstruksi terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur, diduga sengaja tidak menyetorkan pajak selama tiga tahun.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp947,13 juta.
Berdasarkan rilis yang diunggah dari website DJP Bali, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Darmawan, menjelaskan, pelanggaran terjadi antara tahun pajak 2020 hingga 2023.
“DS tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau menyampaikan SPT tidak benar dan tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong,” ujar Darmawan. Senin, 26 Januari 2026.
Atas perbuatannya, DS kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga maksimal 6 tahun.
Selain itu, pelaku juga bisa dikenai denda 2 sampai 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur sudah memberikan himbauan kepada DS agar melunasi kewajibannya.
Namun, hingga pemeriksaan bukti permulaan, DS belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Dalam proses ini, DS memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, tetapi tetap belum melunasi pajak.
Darmawan menegaskan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, atau hukum pidana sebagai upaya terakhir.
"Kalau DS melunasi seluruh utang pajak beserta denda administrasi tiga kali jumlah pajak, penyidikan bisa dihentikan paling lama enam bulan sejak permintaan Jaksa Agung,” jelasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi wajib pajak lain, khususnya pelaku usaha konstruksi di Bali, agar selalu patuh membayar pajak.
“Efek jeranya diharapkan membuat semua wajib pajak sadar bahwa kewajiban perpajakan bukan sekadar formalitas,” tambah Darmawan.
Pengemplangan pajak, menurut Darmawan, tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada masyarakat secara luas.